yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh, demi kebaikan berbagai pihak.
sehubungan] klarifikasi dari mendagri kepada qanun tersebut dengan begini mengajukan usulan revisi kepada pasal 4 dan pasal 17 di qanun tersebut, tutur ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.
dikatakan di pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.
selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.
untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna kesukaan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.
Lainnya: cincin pasangan murah - cincin couple - perak murah - cincin kawin murah
kemudian, bulan sabit juga bintang yang merupakan simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.
selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang pada waktu itu.
sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, dan jangkar.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.
kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.
selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat dengan majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.
kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara serta ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.
pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah sebagai berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan dan ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.
timbangan melambangkan keadilan sosial bagi semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan berbagai suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.
selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat diantara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.
padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.
lambang aceh semisal tertera dalam ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.
kami berharap usulan perihal bendera dan lambang aceh agar bisa dipertimbangkan dengan mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.