keluarga purnawirawan serta warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni untuk membuka diskusi guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.
kami membayar panglima tni memusyawarahkan serta mencari solusi paling pas bersama untuk seluruh angka properti negara dalam lingkungan tni, terlebih kompleks berland, papar juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.
ia mengatakan, selama 14 mei 2013 ingin kembali menjadi hari berdarah terhadap sekitar 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dalam komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, tutur dia, di tanggal itu rumah mereka hendak digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan bahwa ditzi ad di 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah ataupun dialog tak terpengaruh sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) perihal pengosongan properti kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa tergolong ke 30 orang janda pahlawan 1945 itu.
kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni oleh pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.
menurut dia, tidak banyak gangguan apa saja yang dialami masyarakat komplek berland hingga selama 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membeli resah dan shock warga, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan baru tersisa di situ.
untuk tersebut, papar dia, penduduk berland yang dan tergabung di aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan begini dan mampu menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.
karenanya, papar dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh kepada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma kepada ajaran internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, katanya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum oleh karenanya siapa pun di lembaga apa saja, harus tunduk serta patuh terhadap hukum.
oleh sebab tersebut, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk secara segera menyelesaikan berbagai jumlah dan atau sengketa properti negara dengan nasional.
warga juga membayar panglima tni agar menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang menganggarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain tersebut, katanya, meminta panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.