Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menyampaikan pembangunan hutan tanaman industri (hti) sudah pas dengan undang-undang dengan sebab tersebut pengembang hti diminta tidak kuatir kepada kampanye negatif yang dilancarkan lembaga swadaya warga (lsm) asing kepada upaya-upaya terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono pada jakarta, senin mengatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak mesti cemas pada serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti telah pas dengan peraturan juga perundang-undangan, katanya.

bambang menungkapkan dari pihak legalitas, pengelolaan hti serta bisa dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit melalui sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) dengan pihak ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu hingga hilir itu, lanjutnya, serta sudah diakui dengan dunia juga adalah pihak daripada perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan antara indonesia serta eropa.

bambang menunjukan, bukti bahwa hutan tanaman sebagai penopang industri kehutanan bisa dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu di jawa.

jadi tidak seharusnya pengembangan hutan tanaman pada luar jawa diganggu melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu daripada hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun yang akan datang untuk menyokong industri kehutanan serta mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut mau memenuhi harapan daripada areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. ketika ini, luas areal tanaman hti masih kurang lebih 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat sudah waktunya pemerintah bersikap tegas dan konsisten membantu industri hti di dalam indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo seperti greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah dan mengundang dan memberikan izin kepada pengusaha hti supaya berinvestasi. jika banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo untuk menghentikannya sebab dapat merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana mengatakan, dari sekitar 231 izin industri hti dan diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tak sanggup menghadapi seluruh tekanan.

akibatnya, industri pulp juga kertas di indonesia, sekarang cuma bertengger dalam posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit banyak selama tiga sulit dunia.

hambatan paling besar kemajuan itu akibatkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) sangat paham indonesia berpotensi merupakan pemain nomor Satu dunia serta berusaha menjegalnya dengan kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif yang diutarakan ngo biasanya mempunyai tiga modus yaitu menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti selama lahan gambut juga hti dan diisukan merebut lahan masyarakat.

nana berpendapat, berbagai masalah tersebut,sesungguhnya sediakan langkah awal karena hutan alam yang tak dijaga tetap berpotensi rusak dan dijarah.

keberadaan hti selain untuk usaha dan membantu tugas pemerintah menjaga hutan alam melalui memagarinya, ujarnya.

kemudian, pembangunan selama lahan gambut sekarang sudah memilki tehnologi ekohidro dan bisa dipertanggungjawabkan dengan ilmiah juga ketiga pada indonesia sesungguhnya banyak 34 juta hektare lahan terlantar dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa usah berkonflik dengan pengusaha hti.